Penggerebekan Terduga Sarang Sabu di Eks Kompleks Kusta Jongaya, Satu DPO Pengedar Ikut Tertangkap
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, BNNP, dan Satpol PP menggelar penggerebekan di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (22/10/2026). Dalam operasi penegakan hukum di wilayah eks Kompleks Kusta Jongaya tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 27 orang yang diduga kuat terlibat dalam rantai peredaran narkotika lokal.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, AKBP Yudi Prianto, mengonfirmasi bahwa puluhan individu yang diamankan itu terdiri atas 23 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Seluruh warga yang terjaring dalam operasi ini akan segera menjalani serangkaian pemeriksaan awal, termasuk tes urine, guna menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.
Berdasarkan proses identifikasi awal dari kepolisian, mayoritas warga yang digelandang ke markas tersebut diduga kuat berstatus sebagai pemakai barang terlarang. "Satu di antaranya pengedar yang masuk DPO yang sempat dicari ikut tertangkap juga," kata Yudi saat memberikan keterangan mengenai status salah satu buronan.
Dalam proses penyisiran tempat kejadian perkara, aparat penegak hukum mendapati sejumlah fasilitas kamera pengawas yang diduga sengaja dipasang untuk memantau pergerakan petugas. Pemasangan fasilitas pemantauan tersebut ditengarai membuat beberapa terduga pelaku sempat mengetahui kedatangan aparat dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dikepung.
Petugas kepolisian yang telah mengantisipasi potensi pelarian ini langsung menutup rapat berbagai akses jalan keluar yang berada di sekitar lokasi penyergapan. Guna memastikan tidak ada barang bukti yang terlewat, aparat turut mengerahkan anjing pelacak K9 untuk mengendus tempat persembunyian narkotika di kawasan padat penduduk tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, polisi berhasil menyita berbagai barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, seperti kristal sabu, bong, serta timbangan digital. Tidak hanya itu, aparat juga menyita senjata tajam, anak panah, senapan angin, hingga sejumlah telepon seluler yang kini diamankan di Markas Batalyon Gegana.
Langkah penanganan hukum ke depan akan difokuskan pada pemisahan kelompok terduga pelaku berdasarkan peran spesifik mereka dalam jaringan ini, yakni sebagai bandar, pengedar, atau pengguna biasa. Individu yang terbukti hanya sebagai pemakai akan diarahkan untuk menjalani asesmen rehabilitasi, sedangkan para pengedar dan bandar harus bersiap menghadapi kerasnya proses peradilan pidana. (*)